faq:2022:07:12:000168302_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp repatriasi harta pps, kalau misal gagal repatriasi ada kena tambahan pph final, kalau wp sudah bayar langkah selanjutnya ?
Jawaban
secara ketentuan pmk 196/2021, tidak ada tindak lanjut yang harus dilakukan wp setelah bayar tambahan pph final atas gagal repatriasinya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168302_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion