User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168302_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp repatriasi harta pps, kalau misal gagal repatriasi ada kena tambahan pph final, kalau wp sudah bayar langkah selanjutnya ?


Jawaban

secara ketentuan pmk 196/2021, tidak ada tindak lanjut yang harus dilakukan wp setelah bayar tambahan pph final atas gagal repatriasinya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K O K X
I G B P A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P M K S V
 
faq/2022/07/12/000168302_1234.txt · Last modified: (external edit)