faq:2022:07:12:000168292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sudah dapat restitusi ppn tanpa pemeriksaan, apakah masih bisa pembetulan spt masa ppn yang bersangkutan?
Jawaban
masih bisa sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan, dan dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, 1. DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan; 2. pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168292_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion