faq:2022:07:12:000168275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa pph 21 lebih setor bisa kompensasi ?
Jawaban
kalau lebih setor pembayarannya aja maka bpbk atau pengembalian pmk 187, kalau LB secara e spt baru bisa kompen
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168275_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion