faq:2022:07:12:000168247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemindahbukuan atas ssp jln ke pasal 21, batasanya ketika memang tidak bisa dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, kalau ppn jlnnya bisa dikreditkan bisa di pbk ?
Jawaban
dalam Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014, Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion