User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168224_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sore. min mau tny dong. untuk transaksi : 1. atas transaksi diskon-nya 100% dg DPP nol karena masih dalam masa guarantee, apakah diterbitkan faktur pajak? 2. atas transaksi yang tidak memiliki harga karena guarantee, apakah diterbitkan faktur pajak?


Jawaban

Sesuai Pasal 3 PER-03/2022, PKP Wajib membuat FP ya mba untuk setiap penyerahan. Terkait DPP PPN, itu jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Nah ini nanti untuk pengisian FP nya gimana, ada baiknya digali dulu: Transaksi 1. Apakah setelah masa garansi ini habis, pembeli wajib membayarkan harga barang tsb? atau memang diskon barang ini 100% dari Harga Jual? Transaksi 2. Apakah tidak memiliki ha

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W E Q W
U​ N C N L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z I E G U
 
faq/2022/07/12/000168224_1234.txt · Last modified: (external edit)