faq:2022:07:12:000168223_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada wp op punya apotek. wp pp 23. meskipun dia jual ke badan tetep mekanisme nya setor sendiri kan ya, bukan pemotongab karena bukan objek pemotongan?
Jawaban
kalo penjualan harusnya ga ada pemotongan PPh, tapi jika WP udah PKP ada PPN ya kak, karena kan bukan jasa juga yaa jadi bukan Objek Pemotongan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168223_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion