User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168144_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sehubungan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 pasal 16B “Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada point J ( buah buahkan, yaitu buah buahan segar yang dipetik, baik yang telah di proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas” Mohon penegasan informasi apakah untuk penjualan buah-buahan, dalam hal ini PT. Mid Duta International melakukan penjualan Buah Lemon langsung k


Jawaban

Berdasarkan UU HPP diatur bahwa barang kebutuhan pokok (salah satunya buah-buahan tsb) yg awalnya termasuk jenis barang yg tidak dikenai PPN (non BKP) menjadi terutang PPN dengan fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan, jadi benar PKP wajib membuat FP. Untuk pembuatan FP seharusnya menggunakan FP 08 namun untuk aturan pelaksanaanya belum ada ya mba, silakan sarankan untuk nunggu. Juga karena penyerahan ke konsumen akhir, bisa dijelaskan juga terkait PKP PE dan FP dig

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R M P P
H A J D C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Y R I C
 
faq/2022/07/12/000168144_1234.txt · Last modified: (external edit)