Tanya
bila perusahaan kami akan berkerja sama dg yayasan nirlaba, pajak apa saja yg harus kami pungut? Yayasan nirlaba tersebut akan memberikan modal usaha pada kami dg sistem bagi hasil
Jawaban
Aspek PPh: dalam pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU PPh stdtd UU HPP, diatur sbb: “keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.” merupakan objek pajak. Jadi, apabila ada keuntungan, bagi wajib pajak yg menyertakan modal, selisih/keuntungan pengalihan tsb merupakan objek pajak. Tapi, bagi wp yg menerima setoran modal tsb, itu bukan objek pajak sesuai pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh. Kemudian, yg dimaksud wp mendapatkan persentase keuntungan itu seperti apa? Boleh wp nya diminta detilkan lg dibagian ini rob. Aspek PPN Tidak termasuk pengertian penyerahan BKP: pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak (Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN) sehingga gaada PPN nya karena bukan termasuk pengertian penyerahan BKP
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion