Tanya
jadi biasanya pada akhir joint operation, akan terdapat laba yang dibagikan ke anggota. atas penghasilan joint operation ini pelaporannya dimana ya pak? JO tidak memiliki NPWP. mohon dibantu mas mbak
Jawaban
sesuai ND-135/PJ.02/2019 (nomor ND tidak boleh disebutkan) Bentuk Pengaturan Sersama merupakan Operasi Sersama (Joint Operation) yang dikenal dalam perpajakan sebagai Kerja Sama Operasi (KSO). KSO dimaksud bukan Subjek Pajak Penghasilan sehingga tidak ada kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Pengenaan PPh atas penghasilan diperoleh atau diterima KSO dikenakan pada masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya. Pemotong membuat bukti pemotongan PPh dengan jumlah pajak dan atas nama masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian masing-masing. Dalam hal bukti pemotongan terlanjur dibuat atas nama KSO, pakai ketentuan poin 6 huruf b angka 2 jika sudah terlanjur diterbitkan bupot atas nama JO nya, disesuaikan kondisinya sesuai ND tersebut.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion