faq:2022:07:11:000199420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perihal penerbitan faktur pajak dari jual/beli kapal, pembeli kapal di Kalimantan Utara. alamat penjual di Batam, Transaksi dilakukan di bulan Mei, dan dana diterima di bulan Mei.Namun SKTD dari pembeli dikelarkan dibulan Juni 2022. Dan pembeli meminta kita mengeluarkan faktur pajak di bulan Juli. Bagaimana perlakukan nya bapak/ibu? Apakah bisa dilekuarkan faktur di juli?
Jawaban
Jadi, tergantung dari subjek dan objek fasilitasnya sesuai pmk 41/2020. Ada yang berlaku untuk setiap kali penyerahan, ada juga yang berlaku sejak 1 jan-31 des atau sejak tanggal penerbitan sktd-31 des.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000199420_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion