Tanya
saya ingin bertanya, jadi kerabat saya adalah pensiunan PNS, namun beliau setelah pensiun bekerja kembali di perusahaan yang berbeda. Namun di tahun 2021 itu, beliau dinyatakan KB karena adanya penggabungan penghasilan dari gaji dan uang pensiun-nya (bulanan). Untuk KB tersebut ingin ditanggung oleh perusahaan barunya. Mohon informasi atas dasar hukum untuk dapat ditanggung perusahaan barunya. Karena saya belum menemukan dasar hukum untuk perusahaan baru, bisa tanggung/membayarkan kekurangan bayar pajak tsb. hal ini terjadi karena pensiunnya hanya dipotong 5%, sedangkan seharusnya beliau kena PPh Pasl 17 yang 30%
Jawaban
PPh ditanggung perusahaan merupakan Natura, dan saat ini natura merupakan penghasilan bagi yang menerima sehingga masuk kedalam perhitungan bruto tiap bulannya (kecuali natura yang disebutkan di pasal 4 ayat 3 UU PPh).
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion