faq:2022:07:11:000199417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi, maaf izin bertanyaa.. Jika kita pembetulan SPT PPN, dikarenakan adanya fp pengganti yang tidak merubah nilai PPN contoh SPT Normal ada LB 10.000.000, di pembetulan 1 tidak merubah LB tersebut masih 10.000.000, pada SPT induk Bagian II kolom PPN Kurang/lebih bayar pada SPT Pembetulan jadi 0? apakah betul seperti itu? bagian II E saya isi apa ya?
Jawaban
benar, jika memang spt pembetulannya tidak merubah nilai PPN nya maka nanti di poin II.D akan sama nilainya dengan II.E, sehingga II.F akan 0 atau nihil. Jadi statusnya bukan lb lagi untuk spt pembetulan. Dan lb yg spt normal ttp bisa dikompensasikan oleh wp jika wp klik kompensasi.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000199417_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion