faq:2022:07:11:000168784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: Saya ingin bertanya, jika pada saat saya melaporkan SPPH PPSWP dan ada lampiran yang seharisnya dilampirkan dan lupa untuk dilampirkan, apa tindak lanjut dari DJP?
Jawaban
#17A: nanti dari pihak KPP melakukan penelitian, hasil nya bisa dilakukan pembetulan atau pembatalan S.Ket PPS tergantung materi kesalahannya, sesuai SE-17/2022.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion