User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000168781_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q izin bertanya mas mbak tanggapan dari jabawan agent sebelumnya Berarti PPN Masa November 2019 dibetulkan, pembetulannya yaitu merubah masa pajak penerima kompensasi ya ? Misal ke masa April 2020 . Seperti itu ? https://twitter.com/MilaKhania/status/1546356512205205505


Jawaban

#2A: Untuk SPT Masa November 2019 kan sudah betul ya. Sedangkan untuk SPT Masa Desember 2019 belum sesuai karena belum memasukkan kompensasi LB dari masa November. Silakan lakukan pembetulan SPT masa Desember 2019 dengan memasukkan kompensasi LB tadi, lalu sesuaikan dengan tata cara pembetulan SPT Masa PPN sesuai lampiran PER 29/2015. Di lampiran akan ada banyak contoh kasus, misal dari KB jadi KB lebih kecil; dari LB menjadi LB lebih besar; KB menjadi Nihil/LB, dll. Silakan WP sesuaikan dengan

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ L W W Y
H Q E Y R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R G A C​ T
 
faq/2022/07/11/000168781_1234.txt · Last modified: (external edit)