faq:2022:07:11:000168125_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila kami menerima bukti potong PPh Pasal 22 tertanggal 3 oktober 2021 namun nomor bukti potongnya …/pph 22/04/2022, apakah bukti potong tersebut dapat kami kreditkan di spt badan tahun 2021? terima kasih
Jawaban
Untuk masa bukti potongnya masa apa mas ? Apakah baru dibuat skrg di 2022 ? Harusnya sih kalau masanya oktober 2021 bisa bisa saja dikreditkan di 2021 mungkin kenapa nomornya 2022 karena wp telat melakukan pembuatan bukti potong
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168125_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion