Tanya
Perusahaan saya merupakan anak perusahaan di indonesia, yg induknya di china DI kantor saya saat ini terdapat WNA yg bekerja di indonesia, namun gajinya dibayarkan oleh perusahaan induk di china jadi tidak menerima gaji dari kantor perusahaan kami di indo yg ingin saya tanyakan, Apakah WNA yg bekerja di indo ini memiliki kewajiban perpajakan? mereka akan bekerja di sini dalam 2-5 tahun. untuk saat ini belum ada 183 hari pak, baru 3 bulan .
Jawaban
Apabila ada DGT, kurang dari 183, sumber penghasilan dari china dan bukan beban BUT seharusnya pemajakan di China articel 15 ayat 2. Kalo tidak silakan dipastikan kembali syarat dia SPDN atau belum, jika belum harusnya bukan objek PPh 26. Apabila sudah, dipastikan lagi apakah WNA tsb mengajukan permohonan pasal 10 PMK-18/2021 ? jika tidak penghasilan dari LN harus disampaikan juga di SPT Tahunan dia, tetap bisa memeperhitungkan kredit pajak pasal 24
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion