faq:2022:07:11:000168123_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin tanya ada Pbk yg tidak jadi digunakan, apakah Pbk tsb bisa di lakukan pengembalian PMK 187?. apakah bisa Pbk dilakukan pengembalian sesuai PMK 187? Terimakasih.
Jawaban
Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: 1. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; 2. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; 3. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau 4. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tida
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168123_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion