faq:2022:07:11:000168120_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya terkait piutang tak tertagih dimana customer sudah bayar tetapi uangnya digelapkan oleh karyawan, apakah atas pemutihan piutang tsb boleh dikurangkan dari pengh. bruto? sbg informasi, kasus inj sudah dilaporkan ke polisi. Thanks
Jawaban
sudah tertagih tapi digelapkan karyawan ya mas, tidak diatur khusus mengenai kerugian krn penggelapan tsb, kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd hpp aja mas yang bisa dibiayakan secara fiskal biaya yg berkaitan dengan 3M dan tidak tertera dalam pasal 9
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168120_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion