User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000168120_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya terkait piutang tak tertagih dimana customer sudah bayar tetapi uangnya digelapkan oleh karyawan, apakah atas pemutihan piutang tsb boleh dikurangkan dari pengh. bruto? sbg informasi, kasus inj sudah dilaporkan ke polisi. Thanks


Jawaban

sudah tertagih tapi digelapkan karyawan ya mas, tidak diatur khusus mengenai kerugian krn penggelapan tsb, kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd hpp aja mas yang bisa dibiayakan secara fiskal biaya yg berkaitan dengan 3M dan tidak tertera dalam pasal 9

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O G K V Y
K V​ L E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M K R R​ Q
 
faq/2022/07/11/000168120_1234.txt · Last modified: (external edit)