faq:2022:07:11:000168116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembayaran asuransi melalui pihak ketiga apakah dipotong PPh?
Jawaban
kembali ke PMK 141/2015, jika transaksi antara badan dengan badan, dan masuk ke jenis jasa PMK 141/2015, maka dipotong pph pasal 23
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168116_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion