faq:2022:07:11:000168098_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi minnn mau tanyaaa. Kalau nomor SPPB itu hanya berlaku 1x penginputan untuk 1 faktur keluaran 070, atau bisa digunakan 2x yaa? Nomor SPPB ini hanya bisa dipakai sekali untuk satu FP saja ya? Bisa lebih dari 1 FP tapi untuk mekanisme uang muka-pelunasan. Atau ada ketentuan lainnya? Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih
Jawaban
bisa digunakan lebih dari satu kali jika menggunakan mekanisme uang muka - pelunasan, jika sppb sudah pernah diinput tidak menggunakan mekanisme uang muka-pelunasan dan FP sudah dibatalkan, SPPB bisa digunakan lagi untuk input FP baru.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168098_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion