User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000168097_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, terkait perseroan perseorangan, jika wp omsetnya blm melebihi 4,8m, dan menggunakan pp 23/2018, ketika setor menggunakan 0,5% menggunakan npwp perseroan perseorangan, untuk npwp pribadi bagaimana ya mas/mba? https://twitter.com/kring_pajak/status/1546393351356051458


Jawaban

kalau yang melakukan transaksi adalah perseroan perorangan maka cukup disetor menggunakan NPWP badan. untuk NPWP orang pribadi tidak setor pp23. dikembalikan pada pencatatan wpnya aja mba

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ O C F N
X A P G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O᠎ O R G
 
faq/2022/07/11/000168097_1234.txt · Last modified: (external edit)