faq:2022:07:11:000168092_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q: Penjual melakukan transaksi dengan IP melalui SIPLah (sistem informasi pengadaan pemerintah), tapi di bukti tagihannya tidak ada PPN yang dikenakan. Penjualan atas meja dan kursi sekolah. Tapi dlm bukti dari SIPLah ini ga ada PPN yang terutang. Memang seharusnya ga terutang PPN atau gm ya?
Jawaban
seharusnya rekanan PKP, dan mencantumkan jumlah PPN di dokumen tagihan. Pasal 3 dan Pasal 10 PMK-58/2022.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168092_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion