faq:2022:07:11:000168082_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa menambah setoran modal perusahaan dengan hasil revaluasi intangibel aset (gain)? Bagaimana aspek perpajakannya? Revaluasi thn 2022, rencana penambahan modal 2022 juga..
Jawaban
yang diatur untuk revaluasi adalah revaluasi aset tetap, harusnya untuk aset yg tidak berwujud engga bisa. Pasal 4 ayat (3) UU PPh, harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. jadi, kalo secara perpajakan untuk revaluasi ga boleh, tp kalo penyertaan modal ya silakan sepanjang itu harta termasuk setoran tunai jadi BOP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168082_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion