faq:2022:07:11:000168081_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh pasal 15 penerbangan dalam negeri tarifnya 1,8% dari peredaran bruto. Peredaran bruto ini bisa dijelaskan sesuai pasal Pasal 1 huruf b KMK-475/KMK.04/1996?
Jawaban
Bisa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168081_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion