User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000168062_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp punya aktiva berupa excavator melalui skema leasing. Apakah dapat atas harta tsb dpt disusutkan?


Jawaban

kalau memang harta ini dibeli dan dimiliki maka atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008) bisa disusutkan hartanya. untuk mulai penyusutannya ini dari kapan tidak diatur terkait harta yg dibeli dengan leasing, bisa disesuaikan dengan psak yg berlaku apakah

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Z N B X
X M D S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K M A T P
 
faq/2022/07/11/000168062_1234.txt · Last modified: (external edit)