faq:2022:07:11:000168021_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah penjualan tanah antar Wajib Pajak Badan Usaha - dengan nilai transaksi Rp 15 milyar (omzet di atas PKP) - bisa tidak dikenakan PPN? Jika memungkinkan untuk tidak dikenakan PPN - apa saja kriteria yang harus dipenuhi?
Jawaban
Yang mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah penjualan hunian/rumah tapak. Untuk penjualan tanah tetap terkena PPN. Apabila tanah merupakan aset tetap maka atas penjualannya masuk ke pasal 16D penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Apabila tanahnya merupakan barang jualan atau persediaan maka atas penyerahannya diterbitkan FP 01
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168021_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion