faq:2022:07:11:000168013_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
per 03 pemusatan bkm alamat dibedakan.. apakah bisa dibikin fp gabungan atau tidak mas mba terhadap transaksi yg berbeda alamat tersebut?
Jawaban
FP gabungan itu klausulnya kan “meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender”, pembeli BKP dan/atau Penerima JKP di sini maksudnya identitas pembeli atau penerima JKP yg ada di Pasal 5 huruf b PER-03/2022 salah satunya alamat. Kalau alamat yang akan dicantumkan beda berarti gabisa FP gabungan krn ga memenuhi klausul di atas rol, di efaktur kan cuma bisa input 1 alamat
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168013_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion