faq:2022:07:11:000168011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalnya perusahaan saya dan perusahaan lain membentuk kerjasama operasi atau JO lalu ketika perusahaan saya memberikan pinjaman kepada JO, apakah atas bunga pinjaman tersebut dikenakan ptongan PPh 23?
Jawaban
jo nya punya npwp, objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168011_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion