User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000168004_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Atas STP bunga keterlambatan penyetoran (Pasal 9 2a UU KUP) apakah bisa diajukan pengurangan?


Jawaban

Berdasarkan Pasal 4 huruf b PMK-8/2013, sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan WP salah satunya adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sepanjang memenuhi pasal 4 dan pasal 5 seharusnya bisa dilakukan permohonan pengurangan sanksi STP

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X X E I
B N F K N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B R T O O
 
faq/2022/07/11/000168004_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1