faq:2022:07:11:000168004_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas STP bunga keterlambatan penyetoran (Pasal 9 2a UU KUP) apakah bisa diajukan pengurangan?
Jawaban
Berdasarkan Pasal 4 huruf b PMK-8/2013, sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan WP salah satunya adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sepanjang memenuhi pasal 4 dan pasal 5 seharusnya bisa dilakukan permohonan pengurangan sanksi STP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000168004_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion