faq:2022:07:11:000167996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Cv kami bergerak dalam bidang jasa sewa alat berat. Kami beli 3 alat berat excavator dengan leasing selama 3 tahun. Apakah excavator itu bisa kami anggap aktiva tetap dan kami susutkan?
Jawaban
kalau memang harta ini dibeli dan dimiliki maka atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008) bisa disusutkan hartanya. untuk mulai penyusutannya ini dari kapan tidak diatur terkait harta yg dibeli dengan leasing, namun diketentuan disebutkan Penyusutan dimula
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167996_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion