User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167996_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Cv kami bergerak dalam bidang jasa sewa alat berat. Kami beli 3 alat berat excavator dengan leasing selama 3 tahun. Apakah excavator itu bisa kami anggap aktiva tetap dan kami susutkan?


Jawaban

kalau memang harta ini dibeli dan dimiliki maka atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008) bisa disusutkan hartanya. untuk mulai penyusutannya ini dari kapan tidak diatur terkait harta yg dibeli dengan leasing, namun diketentuan disebutkan Penyusutan dimula

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y Z Q C
T P G F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H C N C X
 
faq/2022/07/11/000167996_1234.txt · Last modified: (external edit)