faq:2022:07:11:000167987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bisa lapor spt pembetulan pph pasal 21 tapi belum melaporkan normalnya, di arsip belum ada spt normal dan belum pernah dapat bpe
Jawaban
tidak bisa, harus lapor spt normal dulu baru bisa buat pembetulan
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167987_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion