faq:2022:07:11:000167966_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk wni yang dulu belum punya npwp kemudian tinggal di luar negeri dan mendapatkan penghasilan, saat akan kembali ke indonesia atas penghasilan tersebut apakah dikenakan pajak?
Jawaban
dilihat dulu kewajiban pajak subjektif dan objektifnya muncul sejak kapan. kalau sudah sejak lama dan masih berstatus SPDN maka bisa menjadi penghasilan di spt tahunan dengan mekanisme kredit pajak LN. bisa dijelaskan jg status SPLN di Pasal 3 PMK-18/2021.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167966_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion