User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167966_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk wni yang dulu belum punya npwp kemudian tinggal di luar negeri dan mendapatkan penghasilan, saat akan kembali ke indonesia atas penghasilan tersebut apakah dikenakan pajak?


Jawaban

dilihat dulu kewajiban pajak subjektif dan objektifnya muncul sejak kapan. kalau sudah sejak lama dan masih berstatus SPDN maka bisa menjadi penghasilan di spt tahunan dengan mekanisme kredit pajak LN. bisa dijelaskan jg status SPLN di Pasal 3 PMK-18/2021.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O X B T V
T G X C H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U R V​ Y Y
 
faq/2022/07/11/000167966_1234.txt · Last modified: (external edit)