faq:2022:07:11:000167960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau tanya, terkait penyetoran PPh 23 masa juni 2022, menggunakan bukti pbk, ternyata masih ada selisih lebih lagi seperti di gambar. selisihnya bisa diPBk kembali kan?
Jawaban
bisa di pbk atau diminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajaknya,
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167960_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion