User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167960_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba mau tanya, terkait penyetoran PPh 23 masa juni 2022, menggunakan bukti pbk, ternyata masih ada selisih lebih lagi seperti di gambar. selisihnya bisa diPBk kembali kan?


Jawaban

bisa di pbk atau diminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajaknya,

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S U K E
L C᠎ K F O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G X N A S
 
faq/2022/07/11/000167960_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)