faq:2022:07:11:000167949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang Pak Mauli, saya ingin bertanya, kalau pembangkit listrik itu masuk harta jenis apa ya untuk penyusutan?
Jawaban
untuk penyusutan fiskal kan mengatur tarif aja berdasarkan masa manfaat sama bangunan/bukan bangunan, klasifikasi harta bangunan atau bukan harusnya sesuai dgn pembukuan wp membukukan harta tsb sbg apa, uu pph ga mendefinisikan khusus bangunan itu apa, referensi definisi ada di uu pbb yg jadi ranah kita
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167949_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion