User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167949_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang Pak Mauli, saya ingin bertanya, kalau pembangkit listrik itu masuk harta jenis apa ya untuk penyusutan?


Jawaban

untuk penyusutan fiskal kan mengatur tarif aja berdasarkan masa manfaat sama bangunan/bukan bangunan, klasifikasi harta bangunan atau bukan harusnya sesuai dgn pembukuan wp membukukan harta tsb sbg apa, uu pph ga mendefinisikan khusus bangunan itu apa, referensi definisi ada di uu pbb yg jadi ranah kita

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H J M K
I I N V G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W E N K X
 
faq/2022/07/11/000167949_1234.txt · Last modified: (external edit)