faq:2022:07:11:000167943_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi min jika WP Pkp, jual Bibit Tanaman Hutan kepada Persh.Pkp utk Reboisasi Hutan, apakah Penyerahannya kena PPN..? Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih.
Jawaban
Jika yang dimaksud penyerahan bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan sesuai PMK-115/2021 maka termasuk BKP strategis yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN (FP 08) dan tanpa SKB yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167943_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion