faq:2022:07:11:000167927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau transaksi sama BI, minta alamat pakai BI cabang tapi NPWP BI pusat. Apakah bisa?
Jawaban
Yang bisa pakai ketentuan pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 adalah yg pemusatan di KPP BKM. Selain itu berarti konfirmasi transaksinya sama pusat atau cabang.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167927_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion