faq:2022:07:11:000167925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo WP PKP dari dulu, tapi baru ada penyerahan di januari 2022 dan belum dibuatkan faktur, lapor spt ppn.
Jawaban
Harus dibuatkan faktur sejak ada penyerahan dan statusnya sudah PKP. Tapi terbit tanggal fakturnya tidak bisa mundur masa pajaknya, jadi PKP dianggap terlambat membuat faktur pajak dan kena sanksi denda
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167925_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion