User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167922_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pertanyaan: 1. Atas penghasilan dari luar negeri, apakah perlu diperhitungkan sesuai tarif PPh dalam negeri sehingga adanya kurang bayar PPh 29 yang harus disetor sendiri? 2. Apakah ada perbedaan perhitungan pajak jika kondisinya: a. Saya memiliki penghasilan dari dalam negeri dan juga menerima penghasilan dari luar negeri b. Saya tidak memiliki penghasilan dari dalam negeri & hanya menerima penghasilan dari luar negeri saja 3. Dasar hukum yang menjadi panutan kami untuk kasus di atas? 4.Adakah


Jawaban

Baik kasusnya ybs sudah di LN, tapi masih memiliki npwp. Pertama cek dulu statusnya dia spdn atau spln? sesuai pasal 3 ayat 1 huruf c pmk 18 2021, apakah dia memenuhi syarat sbg OP yang menjadi SPLN? Jika belum, brarti kewajiban pajaknya masih speerti SPDN. Baru no 1 di jelaskan bahwa spdn itu konsepnya world wide income, jadi wajib dilaporkan seluruh penghasilannya baik DN maupun LN. Untuk no 2, jika statusnya masih spdn, gk ada beda cara itung pajak. Nah klo spln, brartikan dia gk lapor sp

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M X P V L
S R P J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S E X U
 
faq/2022/07/11/000167922_1234.txt · Last modified: (external edit)