faq:2022:07:11:000167921_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q : @kring_pajak mohon ijin bertanya. Apakah STP sesuai pasal 14 ayat 4 UU KUP dapat dikenakan tanpa pemeriksaan? Terima kasih Mohon bantuannya ya.
Jawaban
#12A : bisa, PMK 18/2021 Pasal 106
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167921_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion