User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167918_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

50Q: selamat pagi, jika ada pembagian dividen namun tidak dibayarkan sepenuhnya sehingga menjadi piutang dividen, apakah tetap di kenakan pajak 2 kali atas penghasilan dividen dan penghasilan bunga dividen?


Jawaban

#50A : KPP memeriksa WP OP yang menerima dividen. OP sudah setor sendiri untuk dividen. kalau ada bunga (karena sempat jadi piutang) atas bunganya bisa kena PPH 23 bunga dipotong perusahaan.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G K B F
P F V N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G S H G E
 
faq/2022/07/11/000167918_1234.txt · Last modified: (external edit)