faq:2022:07:11:000167918_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
50Q: selamat pagi, jika ada pembagian dividen namun tidak dibayarkan sepenuhnya sehingga menjadi piutang dividen, apakah tetap di kenakan pajak 2 kali atas penghasilan dividen dan penghasilan bunga dividen?
Jawaban
#50A : KPP memeriksa WP OP yang menerima dividen. OP sudah setor sendiri untuk dividen. kalau ada bunga (karena sempat jadi piutang) atas bunganya bisa kena PPH 23 bunga dipotong perusahaan.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167918_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion