faq:2022:07:11:000167910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk penjualan bijih aluminium dalam negeri, apakah tidak dikenakan PPh 22? Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
normatif sesuai pasal 1 ayat 1 huruf j pmk-34/2017 yang melakukan pemungutan adalah badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion