faq:2022:07:11:000167907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami sebagai PKP Penjual menerbitkan efaktur kepada pelanggan instansi pemerintah dengan kode 010 (sesuai dengan 59/PMK.03/2022 pasal 18 ayat 1 huruf e). Dan sesuai pasal 18 ayat 2, seharusnya PKP penjual yang wajib menyetor dan melaporkan PPN, namun PPN terlanjur disetor juga oleh pelanggan instansi pemerintah.Selama ini kami melakukan pembetulan dengan mengubah kode efaktur menjadi 021. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Apa yang harus dilakukan dikarenakan adanya double penyetoran dan pelapor
Jawaban
jika memang masuk di pengecualian itu, yg pasal 18, si penjual nerbitin 01, udah bener harusnya. perkara si IP ikutan bayar, ntr urusan dia untuk pbk atau pengembaliannya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion