faq:2022:07:11:000167903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#67Q jadi dalam 1 bulan kami ada menjual 2 rumah. kami membuat pph finalnya dalam 1 ssp, sehingga hanya ada 1 ntpn. apakah ntpn tsb dapat kami validasi di e-phtb atas 2 rumah yg berbeda?
Jawaban
#67A sebentar mas NTPN yg sudah pernah divalidasi untuk PHTB tidak bisa digunakan di e-PHTB lagi dan saat pembuatan billing, ada kolon NOP. jika menjual 2 rumah seharusnya dibuat 2 billing dengan NOP masing-masing tanah/bangunan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167903_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion