User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167903_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#67Q jadi dalam 1 bulan kami ada menjual 2 rumah. kami membuat pph finalnya dalam 1 ssp, sehingga hanya ada 1 ntpn. apakah ntpn tsb dapat kami validasi di e-phtb atas 2 rumah yg berbeda?


Jawaban

#67A sebentar mas NTPN yg sudah pernah divalidasi untuk PHTB tidak bisa digunakan di e-PHTB lagi dan saat pembuatan billing, ada kolon NOP. jika menjual 2 rumah seharusnya dibuat 2 billing dengan NOP masing-masing tanah/bangunan

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S G P​ R
D C O R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X B D Q M
 
faq/2022/07/11/000167903_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1