faq:2022:07:11:000167896_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah Psl 7 ayat 1 huruf d.1 PMK-196/2021 mencabut pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi yang ikut PPS kebijakan 2, itu termasuk WP tidak boleh mengajukan permohonan PMK-187/2015. misal : WP salah byr PPN 411211-100(tidak menjadi pembayran atas SPT Masa PPN) dan mau diminta kembali. Apakah bisa menggunakan PMK-187/2015 dan tidak membatalkan PPS kebijakan 2 WP
Jawaban
Iya termasuk, kan PMK-187/2015 jg terkait pengembalian kelebihan pajak
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167896_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion