User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167892_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh 23 terlambat menerbitkan bukti potong, mau pembetulan masih bisa?


Jawaban

Saat pembuatan bupot PPh 23 mengacu ke pasal 15 PP 94/2010, sebenarnya tidak ada klausul sanksi terlambat menerbitkan bukti potong, jika lawan transaksi minta pembetulan tanggal, paling bisanya pake mekanisme impor, yang lama dibatalkan

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X W D B
K G N B N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G N I​ M H
 
faq/2022/07/11/000167892_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1