faq:2022:07:11:000167884_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak, jadi untuk pembelian dengan faktur 070 kan harus ada BC 4.0 nya ya pak, biasanya kita bayar DP dulu, tidak langsung full amount, ketika pembayaran DP tersebut apakah harus ada BC 4.0 nya juga pak ?
Jawaban
jika saat pembuatan FP DP tidak/belum ada dokumen BC nya, maka tidak bisa menggunakan fasilitas 07. kalaupun nanti sudah ada dokumen BC nya, lihat dulu tanggalnya juga, sebelum atau sesudah tanggal FP, kalo sesudah tanggal FP, maka juga gak bisa dapet 07
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167884_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion