faq:2022:07:11:000167881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT. A mendapatkan pengurangan seluruhnya angsuran PPh pasal 25 dari masa Juni - Desember 2022 sehingga nihil/tidak perlu menyetorkan. untuk masa Januari 2023 nanti apakah disetorkan sesuai jumlah SPT 2021 apabila belum lapor SPT 2022?
Jawaban
Pasal 25 ayat 2 UU 36/ 2008.. besarnya angsuran pph 25 masa Jan 23 sama dengan Des 22
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167881_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion