User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167880_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp vendor kekeh setor sendiri dan memang dia sudah setor sendiri, dia tidak mau di potong, gmn?


Jawaban

masa kapan? klo dlu kan memang ada tuh insentif pph dtp, klo skrng kan udh gk ada, jadi memang sudah kewajiban dari pemotong akan memotong 0,5%. jika sudah terlanjur di setor sendiri ama vendor, ya vendor masih bisa pbk ke jenis pajak lain. untuk pemotongnya sudah benar melakukan pemotongan

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ H H X J
I J O A Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F P᠎ I F Q
 
faq/2022/07/11/000167880_1234.txt · Last modified: (external edit)