faq:2022:07:11:000167880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp vendor kekeh setor sendiri dan memang dia sudah setor sendiri, dia tidak mau di potong, gmn?
Jawaban
masa kapan? klo dlu kan memang ada tuh insentif pph dtp, klo skrng kan udh gk ada, jadi memang sudah kewajiban dari pemotong akan memotong 0,5%. jika sudah terlanjur di setor sendiri ama vendor, ya vendor masih bisa pbk ke jenis pajak lain. untuk pemotongnya sudah benar melakukan pemotongan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167880_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion