faq:2022:07:11:000167878_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt ppn LB sudah diajukan pengembalian pendahuluan dan mau pembetulan spt lagi bisa tidak?
Jawaban
bisa selama bukan restitusi biasa karena jika restitusi biasa berarti ada pemeriksaan
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167878_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion