faq:2022:07:11:000167877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#56Q Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. FP 08 untuk keterangan tambahan di efaktur pilih lainnya atau yang mana ya?
Jawaban
#56A bentar ridu untuk kolom keterangan silakan pilih “lainnya”. kalau pilih lainnya, kolom nomor dokumen tidak divalidasi. dikosongkan saja kolom nomor dokumennya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167877_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion